Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Walau Masa Berlaku IMTA Telah Berakhir, 9 WNA Ini Masih Aman Bekerja di Inhu

Walau Masa Berlaku IMTA Telah Berakhir, 9 WNA Ini Masih Aman Bekerja di Inhu
ilustrasi
Kamis, 22 Desember 2016 22:42 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Berdasarkan data dan pencatatan Bidang Ketenaga Kerjaan pada Dinsosnakertran (Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi) Kabupaten Indragiri Hulu Riau, sedikitnya ada 9 orang WNA (warga negara asing) yang berdomisili dan bekerja didaerah itu.

Mereka pada umumnya bekerja di perusahaan kelapa sawit dan memegang peran pimpinan. Dan salah seorang diantaranya sudah berhenti dan berstatus narapidana di Rutan Kelas II B Rengat atas kasus Karlahut (kebakaran hutan dan lahan) PT Palm Lestari Makmur.

Baca Juga: Riau Investment Award 2016, Inhu Keluar Sebagai yang Terbaik

Namun demikian, batas waktu IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) yang dimliki perusahaan tempat mereka berkerja sudah habis. Akan tetapi, para WNA tersebut masih tetap bekerja seperti biasa di perusahaan mereka masing-masing.

"Benar, saat ini ada 9 WNA yang berdomisili dan bekerja di Inhu. 1 orang warga negara Tiongkok, 2 orang warga negara India, 3 orang warga negara Malaysia dan 3 orang warga negara Korea Selatan," ujar Kadisnakertran Inhu melalui Kabid Ketenaga Kerjaan Samsul Isbar kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dari semua itu, 8 orang bekerja di perusahaan dan satu orang sebagai tenaga guru bahasa mandarin di Yayasan Paramitha Rengat.

Ke 9 WNA itu adalah, Krishna Moorty Vengadesalu (Malaysia) selaku Manajer Group Estate di PT Bumi Palm Lestari, Nischal Mahendrakumar Chotai (India) selaku Finance Manager di PT PLM, Rameshbhai Devjibhai Dalwadi (India) selaku Enginering Manager di PT PLM, Perumal Samikavandan (Malaysia) selaku General Manager PT PLM.

Baca Juga: Sukses Implementasikan UU KIP, Inhu Borong 3 Penghargaan KI Riau Award 2016

Mohd Fauzi bin Azmi (Malaysia) selaku GM Plantation PT Inecda, Kim Da Rae (Korsel) selaku Plantation Manager PT Inecda, Kim Dong Seok (Korsel) selaku Enginering Manager PT Gandahera Hendana dan Lee Sung Jin (korsel) selaku Research dan Development PT Gandaerah Hendana serta Zhang yu (China) selaku guru bahasa Mandarin di Yayasan Paramitha Rengat, sebut Samsul.

Terkait IMTA WNA tersebut, Samsul mengakui bahwa masa berlaku IMTA mereka sudah berakhir, paling lambat berakhir di bulan April 2017, bahkan ada yang berakhir pada Desember 2016 ini.

"Salah satunya Zhang Yu (Cina). Guru bahasa mandarin Yayasan Paramita Rengat ini seharusnya sudah pulang kenegara asalnya, karena izin yang ia miliki sudah berakhir pada, Selasa (20/12/2016) kemaren. Terkait hal itu, kita akan lakukan penindakan," tutup Samsul.*** #INHU

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/