Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Tipiring, Pedagang Minuman Beralkohol di Pelalawan Didenda Rp2,5 Juta

Sidang Tipiring, Pedagang Minuman Beralkohol di Pelalawan Didenda Rp2,5 Juta
Sidang Tipiring perdagangan minuman beralkohol jenis Bir tanpa izin di Pelalawan.
Kamis, 22 Desember 2016 19:11 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Seorang tersangka kasus perdagangan minuman beralkohol jenis Bir tanpa izin menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Hakim tunggal mengetok tersangka AM dengan denda Rp 2,5 juta.

Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Veri Firmansyah mengatakan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Ini kan kasusnya tindak pidana ringan. Untuk memberikan efek jera," kata Veri Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (22/12/2016).

Dalam sidang tersebut, hakim mengetok palu, memutuskan tersangka dengan hukuman percobaan dua bulan serta diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta dan barang bukti minuman Bir dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, 13 Desember 2016 lalu polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya di toko BJ milik pelaku AM yang berada di perempatan lampu merah Jalan Langgam, Pangkalan Kerinci memperjual belikan minuman beralkohol jenis Bir.

Baca Juga: Wanita Hamil Ini Alami KDRT dan Tak Diberi Nafkah Suami, Metua Turut Campur Pulangkan ke Orangtuanya

Berdasarkan informasi tersebut, regu UKL 1 Polres Pelalawan melakukan razia di toko dimaksud dan ditemukan Bir yang akan diperjual belikan.

Baca Juga: Anak Digauli, Ibu Si Gadis Lapor ke Polisi

Barang bukti Bir yang diamankan berupa 348 botol Bir merek Bintang, 275 botol Bir Hitam merek Guiness dan 324 botol Bir merek Angker.*** #PELALAWAN

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/