Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Seret Satu Tersangka, Kejari Pelalawan Hentikan Kasus Korupsi Distan Senilai Rp600 Juta Lebih

Seret Satu Tersangka, Kejari Pelalawan Hentikan Kasus Korupsi Distan Senilai Rp600 Juta Lebih
Ilustrasi
Selasa, 20 Desember 2016 20:24 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan herbisida di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan tahun 2014 dihentikan, dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski telah ditangani selama dua tahun.

Bahkan proyek dengan pagu dana sebesar Rp 600 juta lebih ini, Jaksa sudah menetapkan seorang tersangka atas nama AM seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Distan Pelalawan.

"Kita sudah terbitkan SP3-nya dan telah dikirimkan kepada tersangka serta pihak-pihak terkait," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Yuriza Antoni.

Baca Juga: Setahun Ngendap, Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Pelalawan Dibuka

Menurutnya, penerbitan SP3 dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik dan petunjuk dari pimpinan Kejari, juga konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga: Seret Satu Tersangka, Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Pelalawan Terus Bergulir

"Dari awal, kita memandang kasus ini terlalu dipaksakan. SP3 keluar Oktober lalu," pungkas Yuriza Antoni, kemarin.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/