Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

'Marasai' Dua Orang yang Pesta Sabu di Pauh Padang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Marasai Dua Orang yang Pesta Sabu di Pauh Padang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Ilustrasi. (net)
Senin, 19 Desember 2016 22:20 WIB
PADANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menuntut dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Andri Hadiman dan Taufik Nurhadianto, dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut dengan hukuman 13 penjara," kata JPU Elly Roza di Padang, Senin, (19/12/2016)

Terdakwa Andri Hadiman yang diketahui sebagai oknum polisi dan dinonaktifkan saat ini, serta Taufik Nurhadianto, dituntut karena selain mengkonsumsi juga bertindak sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap polisi ketika sedang melakukan pesta sabu di Perumahan Hijau Daun Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, daerah setempat.

Selain dituntut kurungan penjara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masingnya sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, saat penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap kedua terdakwa itu, juga terdapat terdakwa dua terdakwa lainnya yaitu oknum dosen salah satu universitas negeri di Padang bernama Eka Miroza, dan rekannya Robert Janova.

Hanya saja kedua terdakwa itu dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Setelah dituntut jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan kesempatan pada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya 28 Desember 2016.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Kasus itu berawal polisi menggerebek rumah terdakwa Eka Miroza, di Komplek Perumahan Hijau Daun Blok A Nomor 42 RT 01 RW 08 Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, pada Selasa 5 Juli 2016, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kegiatan di rumah itu.

Saat penangkapan keempat terdakwa berusaha bersembunyi di beberapa ruangan rumah tersebut. Hanya saja petugas dapat mengamankan keempatnya beserta barang bukti sabu-sabu seberat 191,7 gram.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/