Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau

Tunggu Legal Opinion, Pemprov Riau Belum Berani Bayar Hutang Stadion Utama

Tunggu Legal Opinion, Pemprov Riau Belum Berani Bayar Hutang Stadion Utama
Satdion Utama Riau
Selasa, 13 Desember 2016 21:20 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Selasa (13/12/2016). Pertemuan ini guna meminta penegasan hukum atau legal opinion untuk pembayaran hutang Stadion Utama Riau senilai Rp322 miliar.

Dalam pertemuan itu, Pimpinan DPRD Riau diwakili Noviwaldy Jusman dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi membahas pembayaran hutang Main Stadion. Dari hasil pertemuan, pihak KPK dan Jamdatun meminta dewan dan Pemprov Riau segera membayarkan hutang main stadion karena sudah punya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Namun demikian, kata Noviwaldi Jusman, pihaknya minta kepastian dan penegasan hukum dari kedua lembaga tersebut, termasuk Kementerian Dalam Negeri, agar tidak ada masalah dikemudian hari.

"Mereka merespon dan berjanji memberikan kepastian hukum berupa legal opinion sehingga bisa dijadikan dasar hukum bagi DPRD dan Pemprov Riau untuk pembayaran," kata Noviwaldy.

Ditambahkan Noviwaldy, kalau sudah ada legal opinion , maka bila akan dimasukan di APBD Perubahan 2016 tidak memungkinkan, namun tetap ada celah, dengan catatan dalam keadaan mendesak Pemprov dapat mencairkan dana tanpa persetujan dewan. Syaratnya harus ada surat dari Kemendagri yang menyatakan keadaan mendesak tersebut.

"Tetapi, dari pihak dewan rencananya akan memasukan anggaran pembayaran hutang pada APBD Perubahan 2017," tuturnya.

Baca Juga: Tak Ingin Terburu-buru, Pelunasan Hutang Stadion Utama Riau Masih Menunggu Verifikasi

Berdasarkan catatan, menurut Noviwaldy, selain hutang yang berjumlah Rp322 miliar, Pemprov Riau juga memikirkan bunga hutang yang mencapai Rp40 miliar. Namun demikian, besaran bunga tersebut harus dibuktikan melalui audit.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/