Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
11 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Sidang Perdana Kasus Ahok

Ini Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Sidang Perdana Kasus Ahok
Ahok melambaikan tangan saat masuk ke Ruang persidangan. (foto: reuters)
Selasa, 13 Desember 2016 11:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan akan mulai diadili Selasa (13/12) dengan dakwaan penistaan agama, kurang dari tiga bulan setelah mengeluarkan pernyataan soal surat AlMaidah 51 yang memicu protes.

Ahok didampingi oleh tim pengacara yang terdiri dari lebih 80 orang. Inilah sejumlah fakta dan perdebatan dalam kasus penistaan agama ini.

Dakwaan penistaan agama

Ahok, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada pertengahan November lalu, akan mulai disidangkan Selasa (13/12) dengan dakwaan penistaan agama pasal 156a KUHP. Dakwaan ini terkait pernyataannya pada tanggal 27 September lalu menyangkut surat AlMaidah 51.

Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, "Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."

Surat Al-Maidah menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)."

Sejumlah pihak mengadukan Ahok ke kepolisian terkait pernyataannya itu, termasuk pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang memimpin sejumlah unjuk rasa, termasuk dua yang diselenggarakan dalam skala besar pada tanggal 4 November dan 2 Desember.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasaloan Sianturi, mengatakan persidangan boleh live saat dakwaan dibaca dan setelahnya kemungkinan tidak boleh, tergantung pada keputusan majelis hakim.

Namun ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan pihaknya berharap sidang secara keseluruhan bisa dilakukan secara langsung.

"Menurut hukum acara, sidang terbuka untuk umum, dan harapan saya bisa live dengan alasan publik harus mengetahui secara pasti bagaimana jalan pikirannya Pak Basuki dalam peristiwa 27 September itu, agar publik mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta yang terungkap di persidangan," kata Sirra seperti dikutip GoNews.co, dari BBC Indonesia.

Kuasa hukum Ahok terdiri dari lebih 80 pengacara

Sirra mengatakan kuasa hukum Ahok, lebih dari 80 orang yang terbagi dari dua tim, bagian "litigasi yang mendampingi Ahok selama persidangan" dan tim nonlitigasi yang "menghimpun berbagai informasi, data, fakta terkait peristiwa 27 September di Kepulauan Seribu, untuk memvalidasi berbagai barang bukti, keterangan ahli dan saksi."

Mobilisasi massa akan berlanjut?

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin, mengatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI rencananya akan menurunkan sekitar 1.000 orang dalam sidang terbuka Ahok yang dimulai Selasa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan pekan lalu pengerahan massa dalam jumlah besar diperkirakan masih akan terjadi selama proses persidangan Ahok ini.

Tito mengatakan pihaknya akan mengamankan persidangan, "Supaya tidak terganggu dan tetap dilaksanakan secara konstitusional, dan tetap mengakomodir para pengunjuk rasa juga," Tandas Tito. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/