Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Ingat! Badan Publik di Riau Diwajibkan Terbuka Soal Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan

Ingat! Badan Publik di Riau Diwajibkan Terbuka Soal Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan
ilustrasi.
Rabu, 07 Desember 2016 14:35 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Untuk mendorong transparansi informasi, saat ini masyarakat umum di Provinsi Riau dapat mengakses informasi berkenaan tata kelola hutan dan lahan. Diantaranya, mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), IPK, RKU, RKT, dan Informasi soal Amdal.

Demikian bunyi Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau nomor 01 Tahun 2016 tentang Kewajiban Badan Publik untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik terkait Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KI Provinsi Riau terkait informasi tata kelola hutan dan lahan tersebut terdiri lima jenis kebijakan, diantaranya terdapat dua kebijakan dalam bentuk Keputusan dan tiga jenis kebijakan dalam bentuk surat edaran.

Contohnya, informasi berkenaan karlahut wajib diumumkan secara serta merta secara berkala, termasuk juga mengenai anggaran yang digunakan dalam pencegahan dan penanggualangan karlahut.

Sementara itu, soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memuat izin lokasi, izin lingkungan, pertimbangan teknis dan rekomendasi harus dibuka ke publik. Tujuan lain dari keterbukaan informasi ini, yakni untuk meminimalisir korupsi dan konflik masyarakat. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/