Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guru Besar Unpad Sebut Narasinga II dan Mahmud Marzuki Penuhi Syarat Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Guru Besar Unpad Sebut Narasinga II dan Mahmud Marzuki Penuhi Syarat Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Seminar Nasional Perjuangan Narasinga II dan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional dari Riau, di Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (6/12).
Selasa, 06 Desember 2016 21:37 WIB
Penulis: Hasan Basril
PEKANBARU - Guru besar Sejarah Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Dr Nina Lubis, mengatakan, Narasinga II dan Mahmud Marzuki memenuhi syarat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

''Setelah mempelajari perjuangan Narasinga II dan Mahmud Marzuki melalui tulisan Profesor Suwardi (Prof H Suwardi MS, red) dan kawan-kawan, maka saya menyimpulkan, keduanya memenuhi syarat mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,'' kata Nina Lubis, pada Seminar Nasional Perjuangan Narasinga II dan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional dari Riau, di Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (6/12).

Pada seminar yang dipandu Dr Elfiandri, MSi tersebut, Nina Lubis menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang tokoh untuk dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Diantaranya: sudah meninggal dunia, mendahulukan kepentingan rakyat dari kepentingan pribadi, wilayah dan dampak perjuangannya sangat luas, tidak penah menyerah dalam perjuangannya, serta tidak menodai perjuangannya dengan perbuatan yang merugikan rakyat hingga akhir hayatnya.

''Bahwa Raja Narasinga II sangat mendahulukan kepentingan rakyatnya, terbukti ketika dia meninggalkan kehidupannya yang enak di Malaka dan kembali ke Indragiri untuk berjuang mengusir Portugis. Wilayah dan dampak perjuangannya juga sangat luas. Tidak ada catatan bahwa Narasinga II pernah menyerah kepada Portugis,'' jelasnya.

Namun Nina mengingatkan, informasi tentang perjuangan Narasinga II maupun Mahmud Marzuki harus didukung bukti yang kuat, seperti arsip dan bukti tertulis lainnya. ''Arsip atau dokumen tentang perjuangan Mahmud Marzuki, lebih memungkinkan diperoleh, karena waktu perjuangannya belum terlalu jauh, yakni zaman Jepang dan awal kemerdekaan. Berbeda dengan perjuangan Raja Narasinga II melawan Potugis, dipastikan sulit untuk mendapatkan bukti-bukti tertulisnya, karena waktunya sangat jauh ke belakang,'' ujarnya.

Nina juga mengingatkan, kajian akademis hanya merupakan pertimbangan awal dalam menobatkan seseorang menjadi Pahlawan Nasional. Yang paling menentukan pada akhirnya adalah pertimbangan politik. ''Namun demikian, Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI, red) Riau jangan pernah menyerah mengusulkan calon Pahlawan Nasional dari Riau,'' imbaunya.

Narasinga II merupakan Raja Indragiri yang berjuang bersama rakyat mengusir Portugis dari Indragiri. Sedangkan Mahmud Marzuki merupakan ulama dan tokoh pendidikan yang berjuang melawan Jepang dan Belanda pada tahun-tahun awal kemerdekaan Indonesia di Kampar hingga ke Limapuluh Kota, Sumatera Barat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/