Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Pil Koplo Berhasil Disikat Polisi dari Dua Sindikat Narkoba Asal Limpung-Batang

Ribuan Pil Koplo Berhasil Disikat Polisi dari Dua Sindikat Narkoba Asal Limpung-Batang
Ilustrasi.
Minggu, 04 Desember 2016 19:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka sindikat narkoba.

Adapun kedua tersangka ditangkap melalui operasi yang digelar selama dua hari terakhir oleh aparat.

Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono di Batang mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial TM alias Bokir (28) dan HAR (33).

"Keduanya warga Kecamatan Limpung. Mereka pengedar narkoba antar kabupaten/kota.Kedua tersangka ini ditangkap polisi setelah petugas menyamar sebagai pembeli," tutur Joko, Minggu (4/12/2016).

Penagkapan keduanya pun usai adanya informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya peredaran pil koplo jenis hexmer dan dexstro di lingkungan mereka.

Joko menambahkan, dari pengakuan Bokir, pil koplo tersebut diperoleh dari rekannya, HER (33).

"Kami yang menerima keterangan dari Bokir kemudian melakukan penangkapan terhadap HER di jalan Desa Gabuk, Kecamatan Bawang," katanya.

Akibat tindakannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Adapun barang bukti kejahatan berupa 2.950 butir pil dexstromethorphan dan 804 butir pil heximer. Sebuah telepon seluler kami sita sebagai bahan penyidikan selanjutnya," katanya. ***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/