Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
16 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
6
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
17 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat! Tak Cuma Curi Handphone, Remaja Perempuan di Pekanbaru ini Diduga Terlibat Human Trafficking, Tapi...

Gawat! Tak Cuma Curi Handphone, Remaja Perempuan di Pekanbaru ini Diduga Terlibat <i>Human Trafficking</i>, Tapi...
Serly dan Robi saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir
Minggu, 04 Desember 2016 13:23 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tak hanya terbukti mencuri handphone dan menjualnya seharga Rp300 ribu, SY alias Serly remaja perempuan berusia 16 tahun ini diduga juga terlibat kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (4/12/2016) siang. "Informasinya, anak ini (Serly) memang kerap terlibat beberapa kejahatan," ujarnya.

"Hasil penyelidikan kita, Dia diduga juga sering mencuri dan bahkan Ia juga diduga jadi germo. Sebelum tertangkap, Serly sudah seminggu tak pulang ke rumah," sambungnya.

BACA JUGA:

. Masih Ingusan, Bocah Perempuan di Pekanbaru ini Nekat Jual Handphone Curian Seharga Rp300 ribu, Akhinya...

. Demi 2 Botol Bensin, Remaja di Pekanbaru ini Nekat Kejar-kejaran dengan Polisi Patroli dan Bonyok Digimbal Warga

Meski banyak kasus kejahatan yang melibatkannya, Kanit mengungkapkan, untuk proses hukum, pihaknya akan mengupayakan untuk diversi, karena status pelaku masih dibawah umur.

"Kemungkinan, hari Senin (5/12/2016) besok akan kita lakukan diversi. Laporan yang kita terima, kasus pencurian dan pelaku hanya dijerat pasal 362 KUHP, ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan RMR alias Robi (20) yang membeli handphone curian dari pelaku, ditetapkan sebagai penadah dan dijerat asal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/