Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
19 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
15 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
15 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca P21, Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok

Pasca P21, Mabes Polri Persilakan Kejagung Tahan Ahok
Kamis, 01 Desember 2016 13:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tesangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. "Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.

Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung hari ini pukul 09.50 WIB . Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.

Ahok dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, menyusul penetapan berkas perkara P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik Mabes Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Agung pagi ini, Kamis (1/12).

"Tanggal 1 Desember 2016,pukul 09.00, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung,” tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/