Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Setuju Tambah Kursi DPD dari 4 Per Provinsi Menjadi 5 Orang

Mendagri Setuju Tambah Kursi DPD dari 4 Per Provinsi Menjadi 5 Orang
Selasa, 29 November 2016 16:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyetujui adanya penambahan kursi untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar sesuai dengan amanat UUD 1945. Karena jumlah anggota boleh sepertiga dari DPR RI, maka DPD masih memungkinkan menjadi lima orang per provinsi.

Hal itu terungkap saat rapat Komite I DPD dan Kemendagri yang membahas RUU Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengusulkan adanya penambahan jumlah anggota DPD di setiap provinsi pada pemilu 2019 agar jumlahnya proporsional sesuai UUD 1945 di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Selasa (29/11).

Pada saat ini DPD belum optimal dari sisi jumlah yaitu 4 di setiap provinsi dan total 132 orang anggota, sedangkan DPR memiliki sebanyak 560 anggota. Dalam UUD 1945 pasal 22c ayat 2 disebutkan bahwa jumlah anggota DPD tidak boleh dari 1/3 jumlah anggota DPR, maka idealnya terdapat minimal 5 orang anggota perwakilan di setiap provinsi.

''Sebanyak lima orang anggota di setiap provinsi baru sesuai dengan amanat UUD 1945,  1/3 dari anggota DPR. Saat ini masih kurang dari sepertiga anggota DPR, dan DPD akan memperjuangkan dan mendorong hak ini juga terpenuhi sesuai konstitusi,'' ujar Akhmad Muqowam.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan membawa aspirasi ini pada rapat Panja dengan DPR dan Pemerintah saat membahas RUU tentang penyelenggaraan pemilu nanti.

''Kami akan membawa ini ke dalam pembahasan dengan Panja DPR, saya kira kami bisa mempertimbangkan hal ini untuk dibahas karena sesuai konstitusi dan itu memungkinkan serta harus proporsional sesuai dengan kondisi geografis dan wilayah, karena seperti di Kalimantan kondisi luas tapi penduduk sedikit, tapi di Jawa hampir lebih dari 60% penduduk ada di sini dan hal tersebut tidak proporsional,'' ucapnya.

Turut hadir pada rapat kerja ini Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otda Sumarsono sekaligus plt. Gubernur DKI, dan anggota Komite I DPD RI.

Tjahjo Kumolo berharap April tahun 2017 pembahasan RUU tentang penyelenggaraan Pemilu ini sudah selesai. Komite I sepakat dengan pemerintah bahwa penyusunan RUU untuk memperkuat sistem presidensial, penguatan sistem partai politik, dan menjadikan pemilu yang adil dan berintegritas, dengan menyederhanakan sistem pemilu yang ada, mempercepat proses penyelesaian perekaman KTP elektronik, disamping itu segera ditetapkan langkah untuk mencegah adanya duplikasi pengaduan pemilu dalam menyelesaikan konflik sengketa pemilu.

Komite I juga minta pemerintah memperkuat kewenangan kelembagaan KPU sebagai operator sekaligus regulator, juga Bawaslu sebagai pengawas dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas kedua lembaga tersebut. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/