Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hadiri Acara Syukuran, Jusuf Kalla Akan Pikirkan Masa Depan Antasari

Hadiri Acara Syukuran, Jusuf Kalla Akan Pikirkan Masa Depan Antasari
Acara Syukuran Antasari Azhar. (foto: Heru)
Sabtu, 26 November 2016 15:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski Antasari Azhar sudah dihukum atas kasusnya, namun masih ada beberapa hal yang diselesaikan. Khususnya, terkait kebenaran dari hal yang tidak terungkap.

"Walaupun (kasus) itu masa lalu, harus kita selesaikan. Tapi, masa depan beliau (Antasari) juga harus kita pikirkan," ujar Jusuf Kalla (JK) saat menghadiri syukuran bebasnya Antasari di Grand Zuri Hotel BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11).

Wakil Presiden RI itu juga mengatakan jika kebenaran harus diungkap. Namun, politisi senior Partai Golkar itu akan menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari Azhar.

"Ada tulisan di background (hotel) mengatakan, kebenaran pasti jaya. Saya kutip aja itu. Tapi yang mengetahui kebenaran itu, cuma satu orang, jadi terserah saja itu," pungkas JK.

Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, berkat remisi, Antasari sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. ***

Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, DKI Jakarta, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/