Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Video: Beberapa Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 11 Tusukan di Dumai, Berikut Lengkapnya

Beberapa adegan yang diperagakan oleh pelaku saat rekonstruksi kasus pembunuhan 11 tusukan di Dumai.
Jum'at, 11 November 2016 13:30 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Pelaku berinisial R (38) alias NO yang terjerat kasus pembunuhan 11 tusukan disebuah warung Jalan Utama RT02 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Jumat (11/11/2016) menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Pantauan GoRiau.com, dengan didampingi personel polisi, kejaksaan dan pengacara, pelaku melakukan beberapa adegan rekonstruksi. Pada rekonstruksi tersebut, menceritakan bagaimana korban menagih hutang pelaku yang tinggal Rp100.000 dengan ucapan yang kasar. Korban pun semakin kasar ucapan dan sempat melempar dompet pelaku, dimana pelaku sendiri tidak merasa punya hutang pada korban lagi.

Pelaku sebelumnya tidak berpikir untuk menghabisi nyawa korban. Selama dua hari sebelum kejadian, korban pun selalu berbicara kasar dengan pelaku. Muncul rencana pelaku ingin menghabisi korban, usai pelaku menghisap sabu di belakang rumah orangtua pelaku.

Bermodalkan dua pisau, pelaku menghampiri warung korban tengah malam saat korban tidur pulas. Pelaku menghunuskan pisau pertama kali dibagian atas dada korban. Korban yang mulai tak berdaya kembali menerima tusukan pisau pada bagian perut. Tak puas sampai disana, pelaku menelentangkan korban dan menusuk punggung, serta leher korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat keluar dan kembali masuk ke dalam warung memastikan korban sudah tidak bernafas lagi. Pelaku saat itu sempat mengambil anting korban dan kembali ke rumahnya. Selama dua hari, pelaku masih berada di rumah dan berusaha menjual anting yang dirampasnya dari pelaku. Namun, anting tersebut tidak laku saat dijual pelaku di Kota Dumai.

Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke luar kota dengan cara mengadaikan sepeda motor untuk mendapatkan uang. Saat pelaku kembali ke Jalan Utama pada tanggal 12 September 2016, pada hari itulah pelaku diamankan Opsnal Polsek Bukit Kapur.

Kapolsek Bukit Kapur, AKP Ronald Simamora menjelaskan kepada GoRiau.com, bahwa pelaku pernah meminjam uang Rp8 juta dari korban. Pelaku setiap bulan pun membayarkan hutangnya.

Baca Juga: Warga Tak ke Kebun karena Memilih Melihat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Dumai

"Karena tak sanggup lagi menutupi hutangnya itu, pelaku menjual kebun dan membayar seluruh hutang-hutangnya itu. Namun, pelaku masih juga dimintai sisa hutangnya oleh korban," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Sebelum Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Dumai

Sambungnya, pelaku murni melakukan pembunuhan ini karena sakit hati. Apalagi saat rekonstruksi sudah jelas, bagaimana cara korban menagih hutang pada pelaku. Pelaku membeli sabu seharga Rp100.000 untuk digunakan, sebelum menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Puluhan Polisi Menjaga Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Dumai

"Pelaku menggunakan 2 buah pisau. Itu terlihat pada bekas luka yang ada di tubuh korban. Ini memang pembunuhan berencana. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelasnya. Saat rekonstruksi tersebut, kedua anak perempuan korban, serta suami korban ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi.*** #DUMAI

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/