Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
22 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
23 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
20 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  Hukum

Dinyatakan P21, Kejari Pastikan Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan

Dinyatakan P21, Kejari Pastikan Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan
Ilustrasi
Jum'at, 11 November 2016 20:41 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tahun 2007, dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah kami nyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Dia menjelaskan, berkas penyidikan telah dinyatakan sempurna setelah jaksa peneliti berkas menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Pecah Menjadi 3 Berkas

Artinya, dalam penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi syarat.

"Jaksa peneliti dan penuntut umum menyatakan P21, setelah mempelajari berkasnya selama dua bulan," tandas Yuriza Antoni, kemarin.

Baca Juga: Seret 6 Tersangka, Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Kembali Dibuka

Kasus ini setidaknya telah menyeret 6 tersangka, yakni TFJ, L, K, H, W dan B. Pihak kejaksaan sendiri belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/