Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Riau

Sembunyi di Rumah Usai Bongkar SDN 012 Pekanbaru, 2 Maling Diangkut Polisi

Sembunyi di Rumah Usai Bongkar SDN 012 Pekanbaru, 2 Maling Diangkut Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di Polresta Pekanbaru
Kamis, 10 November 2016 12:42 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - RR alias Budi (32) diringkus tim opsnal Polresta Pekanbaru, Rabu (9/11/2016) malam. Pemuda yang memiliki tato macan itu diamankan bersama seorang rekannya Gv alias Pandi (23) karena diduga membobol SDN 012 Pekanbaru.

Dari laporan Dedi Satria, Selasa (25/10/2016) silam, beberapa peralatan inventaris milik SDN 012 Pekanbaru, jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi raib. "Dan hasil olah TKP, ditemukan bekas congkelan di pintu ruang guru sekolah tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (10/11/2016).

"Setelah kita lakukan penyelidikan, keduanya diringkus di jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Tampan, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mako untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.

Baca Juga: Maling Rumah Teman Sendiri, 4 Pemuda Sonde Riau Ditangkap Polisi

Selain kedua maling itu, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, diantaranya dua unit infocus, satu laptop, satu DVD player dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua pelaku. Pengakuannya baru sekali, tapi kita akan kembangkan lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Maling di Dumai Dihajar Massa sebelum Diserahkan ke Polisi

Dalam proses hukum, Kasat menambahkan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/