Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Terdakwa Kabur Dari RS Bina Kasih Medan, Hakim Dan JPU Saling Tuding

Terdakwa Kabur Dari RS Bina Kasih Medan, Hakim Dan JPU Saling Tuding
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Parlindungan Sinaga
Rabu, 09 November 2016 06:37 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN - Hakim dan Jaksa saling menuding atas kaburnya terdakwa Surjana warga Palmerah Jakarta Pusat kasus  kejahatan ITE dari Rumah Sakit Bina Kasih Medan, setelah petugas lengah.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Parlindungan Sinaga merasa kecolongan atas kaburnya terdakwa Minggu (6/11/2016) pukul 16.00 wib.

" JPU telodor karena tidak cermat mengawasi terdakwa. Kok bisa kabur Surjana (Terdakwa), "ujar Hakim Parlindungan Sinaga kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).

Menurut Parlindungan kaburnya terdakwa (Surjana), setelah Hakim Parlindungan Sinaga mengeluarkan penetapan pembantaran terdakwa Surjana dari tahanan LP Wanita Tanjung Gusta ke Rumah Sakit Bina Kasih Sunggal.

" Ya dia (Terdakwa) menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama 2 bulan. Setelah habis pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan terhadap dia (Terdakwa)," beber Hakim.

Sedangkan Jaksa Randi Tambunan yang menyidangkan perkara Surjana malah menuding Hakim Parlindungan yang mempersulit persidangan terdakwa Suryana.

"JPU ingin melanjutkan persidangan terhadap terdakwa, tapi hakim terkesan mempersulit dan selalu minta rekam medis terdakwa dan itu tidak bisa dikeluarkan pihak RS Bina Kasih, "ujarnya.

Selain itu, Randi Tambunan beralasan minimnya tenaga penjaga tahanan di RS Bina Kasih.
" Hakim harusnya menambah penjagaan karena itu wewenang hakim," pungkas Rendi

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan. Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur.

Editor:Sisie
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/