Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
23 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
19 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
19 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terdakwa Kabur, Aswas Kejatisu Janji Usut Jaksa Kasus ITE

Terdakwa Kabur, Aswas Kejatisu Janji Usut Jaksa Kasus ITE
Surjana Terdakwa yang kabur saat sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.(Istimewa)
Rabu, 09 November 2016 18:40 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Kaburnya terdakwa Surjana tahanan kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rumah Sakit Bina Kasih, akan diusut tuntutas pihak Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal itu diungkapkan Tambok Nainggolan yang berjanji akan mengusut kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selaku jaksa yang menyidangkan kasus tersebut.

“Makasih atas infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini. Dan kami berjanji akan usut kasus nanti,” ucap Tambok, Rabu (9/11/2016).

Lanjut dia, pihaknya akan memanggil Randi Tambunan yang juga JPU di Kejatisu. “Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur, Minggu (6/11/2016) pukul 16.00 WIB.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/