Seminggu Lagi Satlantas Polres Bengkalis Gelar 'Operasi Zebra', Inilah Daftar Pelanggaran yang Diincar
Penulis: Ira Widana
Seperti yang dilakukan Baur SIM Satlantas Polres Bengkalis, Bripka Subagio dalam akun sosial medianya. Inti dari pesan yang dikatakannya, Operasi Zebra tersebut akan berlangsung selama 2 Minggu mulai 16-29 November 2016, kepada pengendara harus mempunya SIM, STNK yang masih hidup dan melengkapi atribut kendaraannya.
Baca Juga: Polisi Sosok yang Gagah dan Berwibawa
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup).
"Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru," kata AKP Rachmad C Yusuf, Rabu (9/11/2016).
Beberapa pelanggaran yang diincar Polisi lalu lintas adalah pengendara yang melawan arus, menerobos traffic light (lampu merah), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis, kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kasat Lantas Bengkalis Mengenai Tudingan Miring Polantas
Selanjutnya pengendara yang alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain), tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor), tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), tak menyalakan lampu saat siang hari.
Angkutan umum, tambahnya juga akan kena jika pengemudi yang ngetem sembarangan. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya, plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan, geng motor/balap liar, kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, pengemudi di bawah umur, angkutan umum tidak layak pakai dan kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
"Mohon sebarkan informasi ini kepada keluarga terdekat. Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan," tutup Kasat.*** #BENGKALIS
Kategori | : | Hukum |