Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
45 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Usulan Upah Kabupaten dan Kota Ditunggu Gubernur Riau Sebelum 40 Hari UMK 2017 Diberlakukan

Usulan Upah Kabupaten dan Kota Ditunggu Gubernur Riau Sebelum 40 Hari UMK 2017 Diberlakukan
ilustrasi.
Selasa, 08 November 2016 09:46 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau tengah menunggu usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dari 12 Kabupaten/Kota di Riau. Yang mana, usulan UMK 2017 tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman sekitar 20 November mendatang atau 40 hari sebelum UMK 2017 resmi diberlakukan.

"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Rasidin mengimbau, 12 kabupaten/kota untuk secepatnya menyampaikan usulan nilai UMK. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi bisa langsung membahasnya, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau atau 40 hari sebelum UMK 2017 resmi diberlakukan di masing-masing daerah.

"Tahun ini UMP naik sebesar 8,25 persen. Dimana, pak Gubernur telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53," tutur Rasidin.

Seperti ditegaskan Rasidin sebelumnya, bahwa penyusunan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/