Usulan Upah Kabupaten dan Kota Ditunggu Gubernur Riau Sebelum 40 Hari UMK 2017 Diberlakukan
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
Rasidin mengimbau, 12 kabupaten/kota untuk secepatnya menyampaikan usulan nilai UMK. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi bisa langsung membahasnya, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau atau 40 hari sebelum UMK 2017 resmi diberlakukan di masing-masing daerah.
"Tahun ini UMP naik sebesar 8,25 persen. Dimana, pak Gubernur telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53," tutur Rasidin.
Seperti ditegaskan Rasidin sebelumnya, bahwa penyusunan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |