Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Tidak Sesuai, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Ini Dikembalikan

Tidak Sesuai, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Ini Dikembalikan
Kuli bangunan di Riau. (Foto: Ratna SD)
Selasa, 08 November 2016 13:20 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 beberapa daerah karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53.

"Ada beberapa yang kita minta perbaikan usulan UMK nya. Diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Kembali ditegaskan Rasidin, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana, itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Usulan Upah Kabupaten dan Kota Ditunggu Gubernur Riau Sebelum 40 Hari UMK 2017 Diberlakukan

"Kami tegaskan supaya seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh pak Gubernur Riau," tuturnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Andi Rachman Teken UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53

Paling lambat, Rasidin mengimbau kabupaten dan kota agar segera menyampaikan usulan UMK nya sebelum 21 November 2016. Sebab, Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," tegasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/