Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
21 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
21 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
21 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
21 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kukuh Nilai SP3 15 Perusahaan Cacat Hukum

Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kukuh Nilai SP3 15 Perusahaan Cacat Hukum
Proses sidang SP3 15 Perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Senin, 07 November 2016 13:10 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (7/11/2016) siang, kembali menggelar sidang gugatan Praperadilan terkait putusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang dituding mengalami kebakaran lahan, 2015 lalu.

Sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan ini berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Polda Riau mengutus tiga orang kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau. Sedangkan pihak penggugat dari tim Advokasi Melawan SP3, menghadirkan tiga orang pengacara.

Baca Juga: Libatkan 10 Pengacara, Sidang Perdana Gugatan SP3 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Usai pembacaan kesimpulan, agenda selanjutnya adalah putusan (vonis, red) yang diajukan hakim Sorta Ria Nefa berlangsung Selasa (8/11/2016) besok. Usai sidang, kuasa hukum Polda Riau, Nirwan SH, MH yakin kalau pihaknya memenangkan gugatan, mengacu bukti-bukti yang sudah dipaparkan.

"Apa yang kita lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan, secara materil SP3 sudah memenuhi pasal, karena tidak ditemukan dugaan bukti permulaan kalau koorporasi (perusahaan, red) melakukan tindak pidana pembakaran lahan," sebutnya kepada GoRiau.com (GoNews Group) usai sidang.

Baca Juga: Polda Riau Nilai Gugatan Praperadilan SP3 Terhadap 15 Perusahaan oleh Tim Advokasi Salah Alamat

Sementara dari tim Advokasi Melawan SP3 yang diwakili Missiniaki Tomi SH pun angkat bicara. Ia beranggapan kalau kebijakan Polda Riau ini cacat hukum. "Cacat hukum. Kalau alasannya tidak cukup bukti, itu tidak berdasar. Selain itu termohon (Polda Riau) juga tidak menghadirkan penyidik yang berkaitan tentang SP3," sesalnya.

Selain itu, Tomi yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group), menilai kalau saksi yang dihadirkan tersebut, sebagian keterangannya tidak ada yang objektif (terkait kebakaran lahan, red). "Misalnya, tidak bisa menyebutkan nama warga yang lahannya terbakar," jawabnya.

Baca Juga: Keras! statemen Masinton Terkait Putusan SP3 Polda Riau Terhadap 15 Perusahaan di Riau

"Kita juga sudah jawab dalam replik, pihak pemohon (Ferri, red) ini kan masyarakat Riau juga yang merasa dirugikan akibat asap, jadi uji materi di MK, itu dalam pertimbangannya, individu bisa mengajukan permohonan jika merasa dirugikan," ungkap Tomi didampingi ketua tim, Zulkifli SH.

Sebagai informasi, ada 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau dan jajaran, antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkara Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri dan PT Siak Raya Timber.

Lalu PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/