Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Jadi Bandar Narkoba, Wanita 56 Tahun Tertangkap Tangan Transaksi Sabu Paket Besar di SPBU Kampar

Jadi Bandar Narkoba, Wanita 56 Tahun Tertangkap Tangan Transaksi Sabu Paket Besar di SPBU Kampar
IN dan AA usai dibekuk polisi, kemarin
Senin, 07 November 2016 09:54 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Jajaran Polsek Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menciduk seorang wanita berinisial IN (56). Ia diduga berprofesi sebagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, satu paket besar sabu berhasil diamankan petugas.

IN ditangkap aparat berwajib, Minggu (6/11/2016) malam tadi pukul 20.00 WIB, disalahsatu tempat pengisian bahan bakar (SPBU) di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dari tangannya, kepolisian berhasil menyita satu paket sabu siap edar seberat 11,14 gram.

Wanita paruh baya tersebut diduga menjadi bandar narkoba, dengan jaringan hingga ke Kabupaten Kampar. Sebab, namanya muncul setelah pihak berwenang menciduk pengedar kelas lokal berinisial AA (36), di mana ia mengaku dapat serbuk haram ini dari si wanita.

"Awalnya kita dapat info ada peredaran sabu di Dusun Kampung Baru, Desa Salo Timur. Kita dalami dan berhasil mengamankan AA," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Senin (7/11/2016) pagi. "Kita sita dari dia sabu lima paket dan uang Rp970 ribu," sambung dia.

Kepada polisi, AA mengaku dapat barang ini dari IN. Tak ingin buang-buang waktu, kepolisian lantas melakukan pengembangan dan memancing supaya wanita tersebut muncul. Walhasil, disepakati transaksi di salah satu SPBU di sana.

Setelah memastikan kalau sang bandar itu adalah IN, ia pun langsung diciduk aparat, beberapa jam setelah AA dibekuk. "Sabu kita temukan disimpan di dalam jaket pelaku. Keduanya saat ini sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya," sebut Kapolres Kampar.

Atas perbuatan mereka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 114, junto 112, undang-undang nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika. Mereka pun terancam dipenjara maksimal 20 tahun. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/