Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Seekor Orangutan Dewasa Nyasar ke Pemukiman Warga di Kabupaten Inhu

Seekor Orangutan Dewasa Nyasar ke Pemukiman Warga di Kabupaten Inhu
Sumber foto ilustrasi: Internet
Rabu, 02 November 2016 08:38 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seekor Orangutan dewasa yang diduga berhabitat di Taman Nasional Bukit 30, nyasar dan masuk ke perkampungan warga di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Entah apa penyebabnya, yang jelas Orangutan yang merupakan satwa dilindungi tersebut muncul pertama kali di belakang rumah warga bernama Pak Saharan, yang tak lain mantan Kades di desa setempat.

Menurut laporan yang diterima dari kepolisian setempat, Selasa (1/11/2016) kemarin, Orangutan ini dikabarkan masih berkeliaran di pemukiman warga di sana, dan tidak mau diusir maupun dihalau masuk kembali ke dalam hutan.

"Diduga Orangutan ini berasal dari Taman Nasional Bukit 30 yang dilepas sekitar Bulan Juni 2016 kemarin," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni, melalui Paur Humas, Iptu Yarmen Djambak.

Tim gabungan dari Polhut (Polisi Kehutanan), polisi dan TNBT di Pematang Reba mengupayakan agar Orangutan ini bisa kembali ke kawasannya alias habitat tempatnya hidup.

"Kita sudah sampaikan kepada masyarakat supaya jangan menganggu (Orangutan), menangkap atau membunuhnya, karena melanggar UU No 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun penjara," singkat dia.

Orangutan adalah sejenis kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan atau cokelat, yang hidup di hutan tropika Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/