Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
24 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Ciro Alves Senang Persib Bandung Melaju Ke Final Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Ciro Alves Senang Persib Bandung Melaju Ke Final Championship Series
4
Pencanangan Peringatan HUT ke-497 Jakarta Berlangsung Meriah
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pencanangan Peringatan HUT ke-497 Jakarta Berlangsung Meriah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Baru Saja! Ratusan Massa Blokir Jalan Wan Amir Dumai, Antrian Truk Hingga 1 Kilometer Lebih

Baru Saja! Ratusan Massa Blokir Jalan Wan Amir Dumai, Antrian Truk Hingga 1 Kilometer Lebih
Ratusan masyarakat Kota Dumai, Riau saat memblokir Jalan Wan Amir agar truk tidak bisa menuju ke Lubuk Gaung dan Waka Polres Dumai Kompol Ferly (kanan) mengingatkan massa tidak anarkis melakukan aksi.
Rabu, 02 November 2016 10:26 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Ratusan massa dari DPD KNPI Kota Dumai, Pemuda Pancasila Kota Dumai, Pekat IB Kota Dumai, dan mahasiswa Kota Dumai, Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 09.45 WIB, memblokir Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Pantauan GoRiau.com, Jalan Wan Amir digunakan kendaraan roda enam (truk) atau lebih untuk menuju ke daerah Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Antrian truk pun mulai mengular sekitar 1 kilometer lebih.

Baca Juga: Aksi Melakukan Blokir Jalan Wan Amir Dumai

Berikut ini merupakan tuntutan aksi Gerakan Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda (GEMMPA), yaitu:

Yang pertama menuntut mengikuti peraturan jam operasional yang baru masuk Jalan Raja Haji Ali, yaitu pukul 09.00 WIB-11.00 WIB (buka), pukul 11.00 WIB-15.00 WIB (tutup), pukul 15.00 WIB-17.00 WIB (buka), pukul 17.00 WIB-20.00 WIB (tutup), pukul 20.00 WIB-05.00 WIB (buka), dan pukul 05.00 WIB-09.00 WIB (tutup). Kecepatan kendaraan roda enam atau lebih, yaitu 20 kilometer per jam dan tidak melebihi kecepatan tersebut, serta jaga jarak kendaraan pun diatur.

Kedua, tangkap dan amankan kendaraan roda enam atau lebih yang parkir di badan jalan (parkir liar) dengan sanksi yang berlaku oleh pihak terkait dan berwenang.

Ketiga, perusahaan dan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai wajib memperhatikan kelayakan dan kepatutan operasional perusahaan dan angkutan atau kendaraan roda enam atau lebih.

Keempat, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menyebabkan jatuhnya korban, baik cacat atau meninggal dunia, pihak terkait wajib menanggung biaya pengobatan, biaya hidup (keluarga korban yang ditinggalkan). Serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, perusahaan dan pihak Pemko Dumai wajib memprioritaskan SDM tempatan dalam pengembangan pendidikan, penerimaan PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan perekrutan tenaga kerja bagi perusahaan dan dilakukannya pengawasan oleh GEMMPA, dalam pengembangan pendidikan dan perekrutan tenaga kerja.

Keenam, perusahaan dan Pemko Dumai wajib mengevaluasi kejelasan perizinan perusahaan dan Amdal, serta pengelolaan dana CSR dan PAD berikut melampirkan bukti kongkrit.

Ketujuh, Pemko Dumai wajib menyelesaikan Jalan Parit Kitang dengan target waktu hingga tahun 2017.*** #DUMAI

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/