Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alamak...! Gara-gara Narkoba, Pasangan Sejoli Yang Berencana Mau Nikah, Harus Meringkuk di Hotel Prodeo

Alamak...! Gara-gara Narkoba, Pasangan Sejoli Yang Berencana Mau Nikah, Harus Meringkuk di Hotel Prodeo
Foto: Ngadri/GoNews.
Senin, 31 Oktober 2016 16:37 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Nasib sial dialami pasangan sejoli di Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya cari modal buat nikah malah berujung dipenjara. Pasalnya, pasangan tersebut mencari modal dengan jalur yang salah, yakni dengan mencoba menjadi penyelundup narkoba.

Pasangan sejoli yang berinisial SS (26) dan (SF) (37) mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 6,3 kg dan 2.000 butir pil extasy. Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Entikong, diperbatasan pada Jumat (28/10/2016) sekitar pukul 14,35 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Saifullah Nasution kepada GoNews.co, Senin (31/10/2016) siang di Mapolda Kalimantan Barat.

"Kronologisnya, saat melintas mobil Kijang dengan Nopol KB 1823 HS, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut, karena sedikit mencurigakan, dan ternyata setelah di geledah, ternyata benar banyak barang bukti yang ternyata narkoba," ujarnya.

Selain mengamankan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, paspor, KTP, 8 unit HP dan satu unit mobil Ford B 1578 CTR  yang diduga milik kedua tersangka.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sekarang tersangka SS dan SF ditahan di rutan Mapolda Kalbar, dan kasus tersebut masih terus dikembang untuk mengetahui apa masih ada tersangka lain," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/