Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Kalbar Amankan Sembako Ilegal yang Diselundupkan dari Malaysia

Polda Kalbar Amankan Sembako Ilegal yang Diselundupkan dari Malaysia
Ilustrasi
Sabtu, 29 Oktober 2016 10:55 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Bukan hanya bawang merah yang diselundupkan dari Malaysia, sembako juga masuk dalam daftar penyelundupan yang dilakukan oknum penyelundup di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Buktinya Direskrim Polda Kalbar berhasil mengamankan truk yang membawa sembako ilegal, Kamis (27/10/2016) di Jalan Sanggau Ledo Desa Kandasan Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dari sebuah truk KB 8982 ML.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk itu membawa minuman bersoda 10 kotak, Bosy shampo 1 kotak, susu 1 kotak, daging sapi India 3 Kotak, buntut ayam 2 kotak, beras 34 karung (10 kilogram), beras  ukuran 50 kg sebanyak 5 karung,  Gula 190 kg,  bawang putih 2 karung dan snack makanan ringan  15 buah.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi, Suhadi SWsaat dikonfirmasi GoNews.co, Jumat (28/10/2016). Truk tersebut dikendarai oleh H (19) dan didampingi seorang perempuan berinisial A (43), dimana keduanya tinggal di Sanggau Ledo.

"Keduanya dikenakan Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan pasal 5 dan pasal 6 junto pasal 31 ayat (1), serta Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Hal itu dilakukan sebagaimana menindaklanjuti instruksi Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi, Musyafak, memberantas penyelundupan barang ilegal.*** #KALIMANTAN BARAT

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/