Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
14 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
6 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
2 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
1 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Saksi Ahli: Langgar KUHAP, Itu Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Saksi Ahli: Langgar KUHAP, Itu Perbuatan Melawan Hukum
DR Eva Achjani Zulfa menjadi saksi ahli persidangan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 27 Oktober 2016 17:33 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan antara Pemohon Nu dan termohon Polresta Pekanbaru terkait penggeledahan dan penyitaan di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru, Tim Advokasi Kebenaran Hukum mendatangkan seorang saksi ahli dan tiga saksi dari warga setempat.

Dalam kesaksiannya, DR Eva Achjani Zulfa sebagai saksi ahli dengan tegas mengatakan jika dalam proses penggeledahan dan penyitaan, pihak Kepolisian harus meminta persetujuan dari Pengadilan setempat, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 KUHAP.

"Perintah dari atasan (Sprin) hanya bisa diterapkan jika dalam keadaan darurat, seperti darurat sipil, darurat militer dan bencana alam. Dalam hal ini, tidak ada situasi yang mendesak dan seharusnya ada izin dari Pengadilan sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Eva saat memberikan kesaksian, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10/2016) siang.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Tim Advokasi Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi

"Dan memang jika situasinya mendesak, izin dari Pengadilan boleh ditunda, tapi waktu maksimal hanya dua hari setelah penggeledahan dan penyitaan harus diurus izin dari pengadilan," lanjutnya. "Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Kepolisian harus sudah mempersiapkan BAP-nya, sebagai bukti keabsahannya," imbuhnya.

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Eva juga mengatakan, jika sudah tidak mengikuti KUHAP, sudah jelas pihak Kepolisian melanggar prosedur. Bahkan saat penggeledahan dan penyitaan harus meminimalisir kerusakan, baik barang, maupun mental, psikis. "Setelah penggeledahan dan penyitaan, Kepolisian harus meminta maaf kepada yang punya rumah," ujarnya.

"Jika memang sudah tidak sesuai dengan prosesdur (KUHAP), berarti sudah jelas itu perbuatan melawan hukum dan penyitaan itu bisa melanggar pasal 362 KUHP dan untuk penggeledahan tanpa izin jelas melanggar pasal 406 KUHP karena melakukan pengerusakan," tegasnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Tim Advokasi yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP

Ia menambahkan, proses penggeledahan dan penyitaan, hanya jika tersangka sudah ada. Sedangkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan di rumah Kampung Dalam, tidak ada satupun yang dijadikan tersangka.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/