Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Edarkan Sabu, Dua Pria tak Miliki Pekerjaan Tetap Ditangkap BNNK

Edarkan Sabu, Dua Pria tak Miliki Pekerjaan Tetap Ditangkap BNNK
Photo dua tersangka (berdiri) saat di BNNK Deliserdang. (GoSumut/Kamal)
Rabu, 26 Oktober 2016 20:33 WIB
Penulis: Kamal
DELI SERDANG - Iham Ginting (22), warga Desa Kelambir Lima, Tanah Adat, Kecamatan Hamparan Perak dan Muliadi alias Manti (52) warga Dusun II Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang tak berdaya saat digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Rabu (26/10/2016). 

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar seberat 11,27 gram berikut uang tunai Rp 1,4 juta dan satu unit telepon seluler.

Kepala BNNK Deliserdang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Susilo menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Ilham Ginting (22), saat menjual narkoba jenis sabu pada petugas yang menyaru. Dari keterangan Ilham, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muliadi alias Manti (52) setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan.

“Diamankan puluhan sabu paket 900 ribu rupiah siap edar dari penangkapan Muliadi," terang Joko.

Saat bersamaan, Muliadi alias Manti yang sempat dikonfirmasi mengaku dirinya sudah enam bulan berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu dengan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paket. Ia berdalih melakukan bisnis haram tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan BNNK Deliserdang dengan ancaman di atas lima tahun penjara karena melanggar ketentuan yanh diatur dalam Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/