Edarkan Sabu, Dua Pria tak Miliki Pekerjaan Tetap Ditangkap BNNK
Penulis: Kamal
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar seberat 11,27 gram berikut uang tunai Rp 1,4 juta dan satu unit telepon seluler.
Kepala BNNK Deliserdang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Susilo menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Ilham Ginting (22), saat menjual narkoba jenis sabu pada petugas yang menyaru. Dari keterangan Ilham, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muliadi alias Manti (52) setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan.
“Diamankan puluhan sabu paket 900 ribu rupiah siap edar dari penangkapan Muliadi," terang Joko.
Saat bersamaan, Muliadi alias Manti yang sempat dikonfirmasi mengaku dirinya sudah enam bulan berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu dengan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paket. Ia berdalih melakukan bisnis haram tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan BNNK Deliserdang dengan ancaman di atas lima tahun penjara karena melanggar ketentuan yanh diatur dalam Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.