Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
13 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Berikut Tuntutan Tim Advokasi Terhadap Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP saat Penggeledahan dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah

Berikut Tuntutan Tim Advokasi Terhadap Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP saat Penggeledahan dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah
Suasana di ruang sidang Sari PN Pekanbaru saat digelar sidang perdana gugatan praperadilan pasca penggerebekan di Kampung Dalam beberapa waktu lalu, Selasa siang
Selasa, 25 Oktober 2016 19:59 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Selain menggugat tindakan dari Polresta Pekanbaru saat penggerebekan di salah satu rumah di Kampung Dalam yang dianggap melanggar KUHAP. Tim Advokasi Kebenaran Hukum dari Nu juga menuntut Polresta Pekanbaru untuk mengembalikan uang Rp1.250.948.000 yang disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Tim Advokasi Praperadilankan Polresta Pekanbaru

Berikut sejumlah tuntutan Tim Advokasi Kebenaran Hukum terhadap Polresta Pekanbaru terkait penggerebekan yang dianggap melanggar KUHAP, diantaranya:

1. Meminta Polresta Pekanbaru mengembalikan, mesin penghitung uang, brankas, 14 blok label uang pecahan Rp100 ribu, dua blok label uang pecahan Rp50 ribu, dua blok label pecahan Rp20 ribu, satu blok pecahan Rp1.000 dan blok label pecahan Rp2 ribu yang seluruhnya keluaran dari Bank Mandiri.

2. Meminta Polresta Pekanbaru untuk melepas kembali police line yang terpasang di rumah milik Nu.

Baca Juga: Gerebek 2 Rumah Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah

3. Meminta Porlesta Pekanbaru membayar uang ganti rugi moril senilai Rp6.000 atau setara dengan nilai nominal selembar materai yang sedang berlaku di Indonesia.

4. Meminta Polresta Pekanbaru untuk meminta maaf melalui media lokal sebanyak satu halaman selama tujuh hari berturut-turut atas perbuatan semena-mena terhadap Pemohon (Nu).

Baca Juga: Rumah Mewah Milik Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Pekanbaru Sita Tabungan Senilai Lebih Rp3 miliar

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan praperadilan dengan Pemohon, Nu terhadap Termohon, Polresta Pekanbaru pasca penggerebekan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru yang dianggap melanggar KUHAP.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/