Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
5 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
2
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
6 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
6 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
5 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Riau

2 Pelaku Penggorok Leher Ziko, Pemuda Asal Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2 Pelaku Penggorok Leher Ziko, Pemuda Asal Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat ekspos dua pelaku pembunuh Ziko di Mapolresta Pekanbaru, Minggu siang (foto: barkah/goriau.com)
Minggu, 23 Oktober 2016 13:20 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Ln (23) dan Ao (20), dua pelaku pembunuh Ziko Agustiar (24) pemuda asal Bengkulu, yang berhasil ditangkap Sabtu (22/10/2016) siang, pukul 12.00 WIB. Polisi akhirnya menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP.

Kasat Reskrim Porlesta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menuturkan, kedua pelaku terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Keduanya memang mengakui telah membunuh korban yang tidak lain masih ada hubungan keluarga," ujar Bimo.

Baca Juga: Rela Jual Moge, Begini Aksi Brutal 2 Pelaku Habisi Nyawa Ziko

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kasat mengungkapkan, sebelum mayat korban dibuang ke tempat sampah, jalan Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (20/10/2016) lalu. Korban lebih dulu dieksekusi di rumah kos pelaku Ln, jalan Bawal, gang Anggur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga: Alat Vital Ditikam, 2 Pelaku Ternyata Masih Keluarga Korban

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sementara ini motif kedua pelaku karena dendam sering diperas korban. Ditambah lagi, pelaku meminta paksa BPKB motor pelaku Ln untuk digadaikan," kata Kasat.

Baca Juga: Ini Motif 2 Pelaku Nekad Gorok Leher Korban dan Buang Mayatnya di Tempat Sampah

Atas perbuatannya, kedua pelaku Ln dan Ao yang berhasil ditangkap di wilayah perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Jambi saat berencana kabur ke Jakarta itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/