Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum
Hakim Dinas ke Jepang

Sidang Tuntutan Korupsi Gatot Ditunda

Sidang Tuntutan Korupsi Gatot Ditunda
Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang tindak pidana korupsi. (Istimewa/liputan6.com)
Kamis, 20 Oktober 2016 19:23 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013, dengan terdakwa Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Kamis (20/10/2016), batal digelar.

Batalnya persidangan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gatot sedang pergi ke luar negeri. Sidang akan kembali dilakukan hingga Kamis depan, (10/11/2016).

"Sidang korupsi dengan terdakwa Gatot hari ini tidak ada, hanya ditunda saja. Pesan dari Ketua Majelis, sidang dibuka untuk ditunda karena beliau sedang dinas ke Mahkamah Agung dan dilanjutkan ke luar negeri (Jepang)," kata Hakim Anggota Berlian Napitupulu saat membuka persidangan di Aula Lantai 2 Gedung eks Pengadilan Tinggi Medan.

Sementara itu, JPU Rehulina Purba usai sidang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan amar tuntutan dan siap untuk membacakannya. "Kita telah siapkan amar tuntutannya," kata Rehulina kepada awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gatot Pujo Nugroho yang didampingi pengacara dan keluarganya telah menunggu di dalam ruang sidang sejak pukul 10.00. Mendengar sidang ditunda, Gatot pun langsung dibawa kembali ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara senilai Rp 4,034 Miliar.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/