Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Dosen UMSU

Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Dosen UMSU
Roymardo Sah Siregar (berbaju orange), pelaku pembunuhan dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis. (Istimewa/galamedianews.com)
Kamis, 20 Oktober 2016 17:56 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Roymardo Sah Siregar, pelaku pembunuhan dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan mengabulkan dakwaan penuntut umum.

"Untuk itu, kita meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut," perintah Ketua Majelis di Ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (20/10/2016).

Pada sidang keempat ini, persidangan berjalan kondusif. Di mana tidak tampak keluarga dan kerabat korban yang menghadiri proses persidangan.

Sebelumnya, setelah persidangan usai terdakwa terlihat dilarikan petugas keamanan pengadilan karena khawatir terjadi. Keributan menjadi bulan-bulan keluarga dan kerabat korban yang kerap emosi melihat perbuatan terdakwa, yang tak lain juga merupakan mahasiswa korban.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya bisa menundukan kepalanya tanpa menatap kemanapun hingga akhirnya persidangan ditunda.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/