Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

OJK Kantongi 430 Perusahaan Bermasalah, Waspada Iming-iming Investasi Bodong di Riau!

OJK Kantongi 430 Perusahaan Bermasalah, Waspada Iming-iming Investasi Bodong di Riau!
ilustrasi. (internet)
Jum'at, 14 Oktober 2016 10:56 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi masyarakat di Provinsi Riau untuk mewaspadai segala bentuk investasi bodong yang semakin marak menyasar masyarakat. Bentuk investasi nakal semacam itu, selalu mengiming-imingi targetnya dengan menawarkan keuntungan yang lebih besar dengan waktu yang singkat.

"Ciri-ciri investasi bodong biasanya dengan iming-iming pendapatan besar tetapi caranya sangat instan. Masyarakat jangan sampai tertipu," ungkap Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).

Ia pun memaparkan, OJK telah mengantongi 430 perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat tekait masalah investasi. Yang mana dari sejumlah itu, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasu haji dan umroh.

Sementara, sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

"Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata seluruh penawaran investasi yang diragukan aspek legalitasnya tersebut tidak satupun yang terdaftar di OJK," papar Subandi.

Lebih lanjut diungkapkannya, sebanyak 430 perusahaan yang dilaporkan ke OJK, berupa 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/