Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Ternyata! 164 Tempat Usaha di Dumai Tak Kantongi Izin, Satpol PP Temukan Ada Surat BPTPM Palsu

Ternyata! 164 Tempat Usaha di Dumai Tak Kantongi Izin, Satpol PP Temukan Ada Surat BPTPM Palsu
Pihak kepolisian saat melakukan razia tempat hiburan malam di Riau. (foto: dokumentasi GoRiau.com/GoNews Group)
Kamis, 13 Oktober 2016 11:05 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Tempat usaha atau tempat hiburan di Kota Dumai, Riau, ternyata banyak tempat usaha, seperti gelper, biliar, salon, wisma, panti pijat, karaoke dan warnet, yang tidak kantongi izin, yaitu sebanyak 164 tempat usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Dumai, Nofiar Indra Nasution sebagaimana dikutip GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (13/10/2016) dalam penyampaiannya dalam Rapat Forkompida terkait penertiban izin tempat usaha di Kota Dumai.

"Jumlah secara menyeluruh karaoke, gelper, salon, wisma, panti pijat dan biliar, dari 33 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Dumai, yang memiliki izin ada 123 tempat usaha dan yang tak memiliki izin 164 tempat usaha," ujarnya.

Bahkan pihaknya saat melakukan razia menemukan adanya surat izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, yaitu di salon Hoki. Bahkan ada surat rekomendasi sementara dengan kop surat BPTPM Kota Dumai, tempat usaha bisa menjalankan usahanya sebelum izin dikeluarkan.

"Tempat usaha ini pun diizin untuk menyuguhkan minuman beralkohol golongan A," bebernya.

Ditempat yang sama Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandara dalam rapat tersebut juga mengatakan, bahwa memang ada ditemukan surat-surat dengan kop BPTPM yang sebenarnya tidak dikeluarkan oleh dinas ini.

"Karena memang penerbitan surat izin usaha saat ini dibatasi. Persoalan itu akan terus muncul. Untuk meredamnya, Dinas Pariwisata menertibkan secara administrasi dan pengawasan di lapangan," bebernya.***

Kategori:Ekonomi, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/