Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Di Rohil, Warga Negara Asing Hanya Ada 4 Orang, Itupun Statusnya Istri Orang, Bukan untuk Bekerja

Di Rohil, Warga Negara Asing Hanya Ada 4 Orang, Itupun Statusnya Istri Orang, Bukan untuk Bekerja
ilustrasi
Kamis, 13 Oktober 2016 21:03 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Marak masuknya warga negara asing ke Indonesia baik untuk bekerja, berinvestasi atau rekreasi ternyata tak perlu diemaskan warga Rokan Hilir Riau. Pasalnya, sampai saat ini, hanya ada 4 warga asing yang masuk Rohil, dan itupun statusnya sebagai istri, bukan pekerja.

''Pihak Imigrasi sudah mendata. Ada sekitar 4 orang warga asing di Rokan Hilir. Itupun karena mereka menyatu dengan keluarga disini karena berstatus sebagai istri,'' kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Pekanbaru, Sutrisno kepada GoRiau.com, usai rapat terbatas disalah satu Hotel di Bagansiapiapi, Kamis (13/10/2016).

Rapat dilaksanakan dengan instansi Dispora, Disdukcapil, Polres, Kodim, Disnaker, Kejari dan Bea Cukai untuk membahas tentang membentuk wadah dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Rokan Hilir.

Wadah itu salah satu wujud implementasi Pasal 62, Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga asing.

Lebih lanjut dia menyebutkan, dilihat dari posisi Rokan Hilir yang sangat strategis, maka pengawasan orang asing harus mendapat perhatian semua pihak. Apalagi sampai ada aktivitas illegal seperti lalu lintas narkoba dan kegiatan bernuansa politik yang dapat mengancam stabilitas negara.

''Disini kita tegaskan, setiap orang asing yang datang ke Rokan Hilir harus melapor ke pihak Imigrasi. Karena ada ancaman pidana jika melanggarnya,'' katanya. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/