Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

'Mangarengkang' Saat Ditangkap, Pelaku Jambret di Padang Panjang Akhirnya Masuk Bui

Mangarengkang Saat Ditangkap, Pelaku Jambret di Padang Panjang Akhirnya Masuk Bui
Foto tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (istimewa)
Rabu, 12 Oktober 2016 02:57 WIB
PADANG PANJANG - JH (31) warga asal Agam ini harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan tindak kriminal penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tanah Pak Lampik, Padang Panjang.

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Nopal, pelaku HL beraksi pada Senin, (10/10/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB. Pelaku menjambret tas milik perempuan bernama Verawati.

"Pelaku melihat korban berjalan kaki dengan menenteng tasnya ditangan kanan, setelah itu motor pelaku mendekati korban dan merampas tasnya," ungkap Kapolres Padang Panjang.

Adapun kronologis kejadian, sekira Pukul 10.05 Wib di pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan merampas tas korban, namun naas, tindakan pelaku diketahui oleh anggota Tim Opsnal Polres Padang Panjang.

Tim Ops Polres Padang Panjang pun kemudian membututi sekaligus dan langsung melakukan penangkapan terhadap HL.

Saat ditangkap polisi, pelaku "Mengarengkang" atau melakukan perlawanan. Meski demikian, akhirnya polisi dapat melumpuhkannya sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku HL pun kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tas korban juga dibawa oleh petugas.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam penjara tuju tahun penjara, sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan," tutp Kapolres. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/