Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
16 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Polisi Sita 32 kilogram Ganja serta Uang Rp50 juta, 6 Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh Diancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi Sita 32 kilogram Ganja serta Uang Rp50 juta, 6 Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh Diancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK saat menginterogasi Ad, pemesan 32 kilogram ganja dari Aceh saat ekspos di Maporlesta Pekanbaru, Sabtu sore (foto: barkah/goriau.com)
Sabtu, 08 Oktober 2016 17:06 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jalani pemeriksaan terhadap enam orang pelaku yang diduga terlibat jaringan narkotika asal Aceh. Terungkap, jika 32 paket ganja dengan berat total 32 kilogram itu baru saja tiba di Kota Pekanbaru.

"Kita juga menyita uang yang diduga hasil transaksi, lebih kurang Rp50 juta, juga ada tiga paket besar sabu senilai Rp80 juta yang juga berasal dari Aceh," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (7/10/2016) siang.

Dilanjutkan Kapolresta, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat dengan jasa angkutan umum berupa bus. "Tiba di Pekanbaru, langsung dijemput oleh Rd ke loket bus," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap keenam pelaku, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23).

"Ganja dan sabu itu dibawa Af, Kr dan Pt dari Aceh dan dipesanan oleh Ad. Dua pelaku lainnya, Rd dan Mt hanya kaki tangan Ad," beber Kasat.

Untuk proses hukum, keenam pelaku dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat.***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/