Tenaga Kerja Asing Dilarang Jadi Buruh Kasar di Riau
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Kasus-kasus tenaga kerja asing harus bisa diantisipasi segera. TKA itu bisa bekerja di Indonesia kalau sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ungkap Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (7/10/2016).
Dugaan adanya TKA di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tenayan Raya Pekanbaru pun menyebabkan keresahan tersendiri bagi buruh lokal. Mereka mengakhawatirkan peluang kerja yang menjadi mata pencaharian tenaga kerja tidak terdidik ikut diserobot tenaga asing.
Menanggapi keresahan yang terjadi di Riau, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI, Muhammad Hanif Dhakiri pun menegaskan supaya pemerintah daerah senantiasa melakukan pengawasan terhadap tenaga asing.
"Tenaga asing datang kesini tidak boleh jadi buruh kasar. Itu ada ketentuannya. Kalau ada seperti itu, pasti melanggar aturan. Kita tunggu laporan dari pemerintah daerah," tegasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |