Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
24 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Minta Siswa SMP Zamrad Pelaku Pemukulan Dihukum Berat, Keluarga Korban: 'Nyawa Dibayar Nyawa!'

Minta Siswa SMP Zamrad Pelaku Pemukulan Dihukum Berat, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa!
Ibu korban, Theresia (baju garis kuning) turut menyaksikan rekonstruksi tewasnya DO setelah ditinju Pd, siswa SMP Zamrad, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 06 Oktober 2016 14:20 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Pemukulan yang dilakukan, Pd (14) siswa SMP Zamrad yang menyebabkan tewasnya, DO (16) siswa SMP Bukit Raya, membuat keluarga DO sangat merasa kehilangan.

Theresia (sebelumnya Gresia) ibu kandung DO, tak sanggup menahan linangan air matanya saat ikut menyaksikan rekonstruksi yang digelar Polsek Tenayan Raya, Kamis (6/10/2016) siang, pukul 10.30 WIB.

Sesekali, Theresia terlihat mengusap air matanya, sembari menunjuk ke arah Pd yang menjadi pelaku pemukulan, hingga anak laki-lakinya itu meninggal dunia.

"Kami minta pelaku dihukum berat, jika perlu kami mau nyawa dibayar nyawa," ucap paman DO yang turut menyaksikan bagaimana keponakannya tewas setelah ulu hatinya diterjang kepalan tangan pelaku.

Terpisah, kuasa hukum pelaku, Achmad Zahri T SH, menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan tetap bersikeras jika kliennya tersebut hanya membela diri dan tidak sengaja menghilangkan nyawa korban.

"Nanti kita berikan pembuktian di persidangan. Klien kami ini hanya membela diri. Dia (pelaku) sudah berusaha menolak untuk berkelahi, tapi korban tetap menantangnya," tuturnya saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di lokasi rekonstruksi.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menegaskan, jika pelaku tidak bisa mendapat langkah hukum diversi, karena ancaman hukuman atas perbuatannya adalah 15 tahun.

"Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun. Diversi hanya bisa dilakukan jika ancaman hukuman dibawah lima tahun," tegas Kapolsek.

Selain itu, pihak Bapas dan pihak Lapas Anak turut mendampingi pelaku saat rekonstruksi di tiga TKP pemukulan.***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/