Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Riau

Meski Baru akan Diparipurnakan, Noviwaldy Nilai SK 'Ilegal' Tim Pansel KPID Riau Tidak Berpotensi Pidana

Rabu, 05 Oktober 2016 22:30 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
meski-baru-akan-diparipurnakan-noviwaldy-nilai-sk-ilegal-tim-pansel-kpid-riau-tidak-berpotensiNoviwaldy Jusman
PEKANBARU - Terkait perekrutan calon komisioner baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang dinilai cacat hukum karena memakai Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Riau tanpa melalui rapat paripurna, dinilai hanya persoalan administrasi. Masalah tersebut tidak berpotensi terjadinya tindak pidana.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, dewan baru mengagendakan rapat paripurna pengumuman Tim Pansel KPID Riau pada Kamis (6/10/2016) besok. Setelah itu Pansel akan melanjutkan kegiatan perekrutan sampai rekomendasi sampai menghasilkan rekomendasi nama-nama yang akan diajukan ke dewan nantinya.

"Gak (dibatalkan), mereka hanya ngonsep doang, gak ada pidananya tu, belum gunakan dana APBD," jelas Noviwaldy, Rabu (5/10/2016).

Ia mengatakan, meski SK belum mendapat persetujuan melalui paripurna, namun kegiatan Tim Pansel sebelumnya tidak perlu dibatalkan, sebab belum ada mengambil keputusan apapun. "Saya benahi saja administrasinya, kan (jadwal pendaftaran) diperpanjang. Ini kan hasil rapat Komisi A, sementara Komisi A yang proses kan gak salah," jawabnya santai.

Politisi Demokrat ini menyatakan, persoalan administrasi adalah masalah kecil yang tak perlu dibesar-besarkan. Apalagi proses penerimaan pendaftaran belum sampai ke tahap akhir.

Sebelumnya, isu tersebut sempat dilontarkan Ketua Fraksi PDIP Makmun Solihin dalam rapat paripurna pandangan fraksi DPRD Riau terhadap APBDP 2016 tadi pagi. Fraksi PDIP, katanya, mempertanyakan kerja Tim Pansel yang sudah dimulai tanpa melalui rapat paripurna dewan.

"Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan kepada pimpinan dewan terkait sudah terbentuknya Pansel KPID, padahal pembentukannya belum pernah diumumkan dalam paripurna," kata Makmun.

Namun pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo langsung menjawab, agenda rapat tidak membahas masalah tersebut. Untuk masalah itu akan diagendakan para rapat lain nantinya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/