Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalangi Aksi Perampokan, Seorang Satpam Ditangkap Bersama 2 Rekannya

Dalangi Aksi Perampokan, Seorang Satpam Ditangkap Bersama 2 Rekannya
Ketiga perampok saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru
Rabu, 05 Oktober 2016 13:58 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang Satpam PT Harmoni Mitra Utama (HMU) Rumbai, HR alias Ari (30) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (4/10/2016) siang, pukul 11.00 WIB, karena diduga mendalangi perampokan di perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, dua rekannya CP alias Cungkring (32) dan DW alias Dewe (29) turut diamankan saat berada di warnet, jalan Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, beberapa jam setelah penangkapan Ari.

"Kita juga menyita sebilah parang, dua monitor dan satu sepeda motor sebagai barang bukti. Ketiganya sudah diamankan ke Maporlesta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (5/10/2016) siang.

Kasat memaparkan, ketiga perampok itu ditangkap dari hasil penyelidikan dari laporan Purwanto (46) pada Senin, 11 Juli 2016 silam, ketiga pelaku menyandera seorang satpam PT HUM, Juli Sawitro menggunakan parang.

"Berhasil melumpuhkan Juli Sawitro, ketiga pelaku berhasil menggasak ratusan ban truk senilai Rp50 juta. Setelah tiga bulan pelarian, kita berhasil meringkus mereka," bebernya.

"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Maporlesta Pekanbaru. Untuk proses hukum, ketiganya dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/