Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Pengakuan Pelaku yang Memutar Video Porno di Videotron Jakarta

Ini Pengakuan Pelaku yang Memutar Video Porno di Videotron Jakarta
Kejadian menggegerkan saat video porno terputar di Videotron. (istimewa)
Selasa, 04 Oktober 2016 20:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tim Penyidik Cyber Crime PMJ telah mengungkap siapa sosok dibalik Pemutar video porno yang sudah menggegerkan penguna jalan di Prapanca dan Jalan Wijaya Kebayoran baru Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Pelaku bernama SAR kelahiran 17 April 1992 merupakan karyawan swasta. Dirinyalah sosok dibalik tindak pidana mengakses tanpa izin Videotron porno.

Dari hasil penyelidikan, SAR mengaku dirinya tidak sengaja memutar video porno ke layar reklame tersebut. Namun dirinya mengakui menonton film porno dari laptopnya sendiri. Lalu kok bisa tersalur ke videotron? Berikut kronologi yang berhasil dihimpun GoNews.co dari pihak Kepolisian.

Pada hari Jumat, 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, SAR melewati Videotron yang ada di Jl Wijaya I, saat berada di lampu merah, SAR melihat tampilan layar bertuliskan "TEAMVIEWER". Pada tulisan itu SAR juga menemukan akses login password serta username. Kemudian SAR menggunakan kamera HP memfoto tampilan tersebut.

Sesampainya di kantor, SAR pun mencari tahu apa itu "TEAMVIEWER" dan dirinya pun menemukan aplikasi serta mendownload kemudian memasukkan user name dan password yang sudah didapatkannya.

Setelah berhasil login ke akun "TEAM VIEWER "milik PT Transito tersebut, disinilah SAR iseng membuka website video porno dan menonton link tersebut melalui aplikasi TEAMVIEWER yg telah dibuka sebelumnya.

Keasikan nonton, SAR tidak menyadari bahwa link tersebut secara otomatis tampil dalam aplikasi TEAM VIEWER yang sudah ada di Videotron Jl Wijaya I Kebayoran Baru tersebut.

"Kemudian setelah 10 menit menonton aplikasi tersebut, tiba-tiba ada tampilan "LOST CONNECTION SERVER" yang mana hal itu terjadi karena instalasi Videotron dicabut atau dimatikan secara manual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tersangka SAR adalah, melanggar pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Uu ITE dan atau Pasal 29 UU No.44 TH 2008 tentang Pornografi.

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah, 1 unit Laptop merek Asus, 1 Unit HP Merek Nokia Lumia dan 6 unit CPU. Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 11 orang, itu sementara, info lebih lanjut menunggu perkembangan," pungkasnya. ***

Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/