Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
14 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh, Tim Pansel Calon Anggota KPID Riau Bekerja Pakai SK Ilegal?

Senin, 03 Oktober 2016 22:45 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
waduh-tim-pansel-calon-anggota-kpid-riau-bekerja-pakai-sk-ilegal
PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan dan penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau cederai aturan hukum. Sebab pembentukan melalui SK pimpinan DPRD Riau tidak melalui rapat paripurna, sementara Pansel sudah melakukan kegiatan pembukaan seleksi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tugas untuk mengajukan nama Tim Pansel ke pimpinan DPRD. Perihal dikeluarkan SK tanpa melalui paripurna, itu adalah kewenangan pimpinan dewan.

"SK itu bisa dikeluarkan oleh Gubernur atau pimpinan dewan. Bagaimana mekanisme, itu ada di pimpinan, tanyakan saja. Saya kira tak ada masalah lagi, kami sudah melakukan sesuai prosedur," kata Hazmi, Senin (3/10/2016).

Disebutkan, Pansel yang ditunjuk terdiri dari lima unsur diantaranya unsur pemerintah dalam hal ini adalah Asisten III Pemprov Riau Edy Kusdaryanto, unsur akademisi Trian Zulhadi dari UIN Suska Riau, unsur tokoh masyarakat Dr. Junaidi, M.Hum dari Lembaga Adat Melayu Riau, unsur Sekretaris KPID Riau Arsyad dan unsur DPRD Riau, Suhardiman Amby.

"Mereka (Tim Pansel) bertugas menyeleksi calon yang akan diusulkan maksimal 21 orang dan minimal 14 orang. Nanti dewan yang menetapkan sebanyak 7 orang sebagai komisioner baru KPID Riau. Target kami paling lambat akhir tahun sudah didapatkan nama, agar tidak kosong pas berakhirnya jabatan yang lama pada Januari 2017," sambung politisi PAN ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Ir. H. Noviwaldy Jusman mengakui SK tersebut ditandatangani olehnya diluar prosedur. Dewan baru akan mengagendakan rapat paripurna pengumuman Tim Selesksi, Rabu (5/10/2016) mendatang.

"Tadi seharusnya sudah diumumkan, tapi kami agendakan Rabu. Saya kira tidak ada masalah, karena Pansel belum mengambil kebijakan apa-apa. Nanti tinggal pengesahan melalui paripurna, sesuai dengan UU KPID," jelasnya.

Kalimat yang disampaikan sangat bertolak belakang dengan yang terjadi, nyatanya Tim Pansel Calon KPID Riau sudah mengeluarkan kebijakan menetapkan tenggat pendaftaran dari 16-30 September lalu, diperpanjang hingga 15 Oktober 2016 mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa pembentukan Pansel dilakukan oleh DPRD provinsi. ***

Kategori:Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/