Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
21 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
9 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
9 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
8 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Riau

Waw, Pasangan Balon Walikota Pekanbaru Ide-Sua Tidak Lolos Tes Kesehatan?

Waw, Pasangan Balon Walikota Pekanbaru Ide-Sua Tidak Lolos Tes Kesehatan?
Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman saat mendaftar ke KPU.
Sabtu, 01 Oktober 2016 10:11 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan, hasil tes kesehatan yang digelar, salah satu pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak lolos.

Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2016, bila masih ingin maju, pasangan ini harus dirombak dengan mengganti bakal calon (balon) yang tidak memenuhi syarat atau bisa juga dengan mengganti dengan pasangan lain oleh partai pengusung.

Perlu diketahui, ujar Amiruddin, pasangan balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, tak bisa melakukan pemeriksaan ulang. Pasangan balon juga tak bisa mengajukan hasil pemeriksaan banding.

“Sesuai ketentuan memang untuk kelengkapan syarat seperti surat-surat, ijazah dan lainnya bisa dilengkapi sebelum 4 Oktober. Namun, untuk pemeriksaan kesehatan, tidak ada pemeriksaan ulang,” tegasnya.

Sementara itu, untuk keempat pasangan balon lainnya hanya dilayangkan surat kepada partai pengusungnya. Keempatnya tidak turut diundang ke KPU kemarin.

Amiruddin menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 pasal 53 ayat 4 menyatakan, dalam hal bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru. Pergantian pasangan balon yang tak memenuhi syarat dilakukan pada masa perbaikan.

Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2016 tentang program dan jadwal, ditulis 30 September sampai 4 Oktober 2016. Atau partai koalisi punya waktu lima hari untuk mengajukan bakal pasangan calon baru.

Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nurzelly Husnedi MARS yang dihubungi terpisah menyebut pihaknya tidak berwenang membeberkan detail hasilnya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi pasangan balon. Menurutnya, rumah sakit hanya memfasilitasi pelaksanaan tes yang diminta KPU.

"Yang berhak membeberkan ke publik itu KPU. Kalau memang itu dianggap penting oleh KPU, merekalah yang mempublis. Bukan kami," ujar Nurzelly.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/