Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Riau

Ini Jawaban Polda Riau Terkait Tudingan KontraS Soal Berkas SP3 Perusahaan 'Asap'

Ini Jawaban Polda Riau Terkait Tudingan KontraS Soal Berkas SP3 Perusahaan Asap
Kebakaran lahan dan hutan di Riau (Foto: Satgas)
Jum'at, 30 September 2016 19:11 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menuding, Polda Riau enggan memberikan berkas surat penghentian penyidikan alias SP3, dari 15 perusahaan yang lahannya diduga terbakar, 2015 silam.

Ia beranggapan bahwa tanpa berkas (SP3), masyarakat tidak akan bisa menempuh jalur praperadilan, untuk membuktikan apakah putusan SP3 sudah tepat dilakukan polisi. "Dua kali kita mengirimkan surat permintaan (berkas) SP3, tetapi tidak dijawab," ucap Haris.

"Kapolri bilang, silahkan warga praperadilankan, nah itu syaratnya (Praperadilan, red) harus punya berkas (SP3, red). Anehnya, tidak ada satu pun rakyat di negeri ini yang dapat akses SP3 dari polisi," ungkapnya.

Mengenai ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela pun menjawabnya. Kepolisian sejak awal sudah transparan menyampaikan alasan, kenapa penyidikan 15 perusahaan ini bisa dihentikan.

"Dari awal kita sudah paparkan semuanya, dan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kalau soal berkas yang diminta terkait SP3, tentu harus ada mekanisme," ungkap Rivai Sinambela saat ditemui GoRiau.com (GoNews Group) di Mapolda Riau, Jumat siang.

Terkait SP3, sambung Rivai, pihaknya juga telah menjabarkan mekanismenya secara fakta hukum. Ia pun menampik jika Polda dituding enggan memberikan berkas-berkas yang diminta KontraS ini.

"Masalah berkas SP3 yang mereka minta itu, mereka kirimkan surat, ya tentu kita akan balas secara resmi. Rencananya Senin depan," tegas mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau tersebut.

Menurut data terbaru yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group), polisi sudah menetapkan 95 orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di Provinsi Riau, di mana dua diantaranya adalah perusahaan (koorporasi, red) perkebunan, yakni PT WSSI dan PT SSP. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/