Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alamak.., Gara-gara Sakit Hati, Adik Ipar Tega Merampok Harta dan Menusuk Perut Abangnya

Alamak.., Gara-gara Sakit Hati, Adik Ipar Tega Merampok Harta dan Menusuk Perut Abangnya
Pelaku perampokan saat ditangkap Petugas Kepolisian. (GoNews/Ngadri)
Jum'at, 30 September 2016 01:28 WIB
Penulis: Ngadri
SANGGAU - Empat orang pelaku perampokan dengan disertai tindak kekerasan, berhasil menggasak harta benda korbanya senilai ratusan juta.

Kejadian perampokan tersebut dialami oleh korban bernama Hendri (50) pada hari Senin (26/09/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang melakukan perjalanan dengan Budiman (sopir) dengan mengendarai mobil Truck nopol KB 9319 SA, dari simpang Ampar Tayan menuju Pontianak.

Ditengah perjalanan itu, tiba tiba Budiman, yang merupakan sopir korban, menghentikan kendaraan dengan alasan ingin buang air kecil. Disaat itulah dari arah belakang kendaraan muncul dua orang pengendara sepeda motor yang menggunakan helm warna merah dan jaket hitam, menarik tas korban. Pada saat itu korban berusaha melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusuk perut korban bagian kiri dengan pisau dan langsung membawa lari tas korban.

Atas peristiwa tersebut, korban pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami kerugian uanh tunai sekitar Rp145 juta, cek giro Bank Danamon dan BII sekitar Rp95 juta, Handphone dan buku tabungan.

Ke empat pelaku pun akhirnya dapat diringkus pihak Kepolisian pada hari Rabu (28/09/2016), dengan beberapa barang bukti seperti 1unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nopol KB 2151 QW warna putih kuning, uang tunai Rp141,3 juta, 2 unit HP Evercross warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung warna abu-abu dan 1 unit HP China warna putih.

Kapolres Sanggau AKBP Charles Dhoni Gow melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi kepada GoNews.co, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar kita sudah menangkap 4 pelaku perampokan, yakni SL (47) yang merupakan saudara ipar Korban, kemudian Budiman (29) yang merupakan sopir korban, AH (36), dan AR (37). Semua pelaku adalah orang-orang suruhan dari sang sopir," ungkapnya.

Masih kata Suhadi, berdasarkan pengakuan pelaku, yang tak lain adalah adik ipar korban, perampokan tersebut adalah bermotif dendam atau sakit hati.

"Adik iparnya mengakui bahwa dialah dalang dari perampokan tersebut. Motifnya sakit hati, maka mereka (pelaku,red) kemudian merencanakan perampokan dengan mengikutsertakan sopir korban," tukasnya.

Penangkapan ke empat pelaku adalah hasil dari penyelidikan dan berdasarkan informasi masayarakat. Dimana sekitar pukul 15.00 WIB ada dua orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio menuju Pontianak. "Akhirnya Tim gabungan mengejar pelaku sampai di Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Tim mengecek Penampung motor air satu persatu, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tayan Hilir.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/