Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
14 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

8 Kewenangan Dialihkan, Gubernur Riau Komit Taat Peraturan Perundangan

8 Kewenangan Dialihkan, Gubernur Riau Komit Taat Peraturan Perundangan
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. (Foto: Ratna SD)
Kamis, 29 September 2016 12:49 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pelimpahan kewenangan memandatkan Penyerahan Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam kurun waktu dua tahun setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan.

"Penyerahan P2D yang baru saja kita lakukan ini menunjukkan komitmen kita terhadap aturan. Artinya kita taat peraturan perundang-undangan," ungkap Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan kata sambutan dalam rapat koordinasi P2D di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/9/2016).

Andi berharap, pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi maupun provinsi ke pemerintah pusat itu dapat disikapi dengan sinergitas yang baik. Sehingga, terbangun sinergitas yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

"Dengan demikian pemerintah daerah bisa lebih fokus lagi untuk mengoptimalkan pelayanan di wilayahnya," harapnya.

Adapun delapan urusan yang dialihkan kewenangannya berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Bidang pengelola tenaga pengawas ketenagakerjaan, Bidang pendidikan menengah, Bidang penyuluh perikanan nasional.

Kemudian, Bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, Bidang penyuluh/petugas Lapangan KB, Bidang pengelolaan terminal penumpang tipe A&B, Bidang metrologi legal, dan Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/