Wakil Bupati Kuansing Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Diperintahkan Kembalikan Fungsi Hutan
Penulis: Jefri Hadi
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistya SH, Imanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahan SH itu menyatakan bahwa tergugat Halim yang saat ini merupakan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi itu dinyatakan bersalah atas perbuatannya melawan hukum yang dilakukannya.
Halim dinyatakan telah melakukan perambahan dan atau menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan HLBB (Hutan Lindung Bukit Batabuh) menjadi perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.
Berikut petikan majelis hakim PN Rengat saat mengadili perkara tersebut. Dalam Konpensi, dalam Eksepsi hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 180 Ha merupakan kawasan HLBB.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas diatas obejek sengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan tergugat yang berada diatas objek sengketa.
Kemudian tergugat diperintahkan untuk memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang berada diatas objek sengketa dan kemudian menghutankan kembali seluruh objek sengketa.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk, menyerahkan objek sengketa seluas 180 Ha tersebut berikut dengan seluruh bangunan yang ada diatas objek sengketa kepada negara dalam hal itu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.944.000.
Sementara itu dalam rekonpensi, majelis hakim menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi untuk seluruhnya. ***
Kategori | : | Hukum |