Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Eksekusi Tanah di Serang, Penggugat Tak Hadirkan BPN

Eksekusi Tanah di Serang, Penggugat Tak Hadirkan BPN
Thomas Edison Rihimone, Pengacara Termohon (Kanan).
Rabu, 28 September 2016 19:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang secara resmi mengeksekusi tanah di Jalan Bojonegara, kilometer 8, Desa Margagiri, Serang, Banten pada Rabu (28/9/2016).

Dalam proses eksekusi tersebut, sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata lengkap berjaga ketat dari Polres Cilegon dan sejumlah Polsek jajarannya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini telah diperkarakan di pengadilan Negeri Serang dengan termohon 1 bernama Minul Soetaryanti P binti Soetarto dan PT. Anugerah Buana Marine termohon 2.

Gugatan termohon 1 dan 2 dilakukan guna mengembalikan harta goni gini (bersama) kepada PT. Maritim Samudera Jaya, Dkk yang terdaftar dipengadilan Negeri Serang dengan No. 7.

Kuasa Hukum termohon, Thomas Edison Rihimone mengatakan bahwa terkait sengketa tanah ini, pihaknya tengah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Serang dengan Nomor 14/pdt.plw/2016/pn.srg.

Naik banding tersebut kata Edi terkait dengan surat-surat yang dilelangkan yaitu 3 Hak Guna Bangunan (HGU) milik Pt palwaminata jaladri dan 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Purnomo SH. 

Namun kata pria yang akrab disapa Edi ini, pihak pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan melangkahi upaya hukum termohon ke PT. 

"Kami memberitahukan kepada ketua PN Serang bahwa kami tim kuasa hukum termohon sedang melakukan upaya hukum banding terkait proses lelang," ujar Edi di lokasi.

Menurut Edi, keputusan PN Serang hari ini belum berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Sehingga kata Edi, pihaknya sebagai tim kuasa hukum termohon 1dan 2 menghimbau kepada semua pihak (pemohon) yang sedang bersengketa untuk menahan diri sambil menunggu keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu Edi menyayangkan sikap pemohon yang tidak menghadirkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Serang dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami menyayangkan BPN yang tahu petah lokasi tidak dihadirkan. Pengadilan itu hanya mengesahkan. Bukan mengeksekusi," tegas Edi di lokasi.

Lanjut Edi, pihaknya selaku termohon akan surati BPN untuk menunjuk peta lokasi sebenarnya terkait panjang dan lebar tanah yang disengketa tersebut.

"Kami akan surati BPN untuk menujuk peta lokasi yang sebenarnya. kenapa BPN tidak dilibatkan sebab patok tanah luasnya ditentukan oleh BPN. Kalau terjadi kesalahan, kami akan pidanakan mereka," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/